Senin, 24 Januari 2011

KIAT MENGHINDARI NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)


KIAT MENGHINDARI
NARKOBA/NAZA
(Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)


1.    Yang dimaksud dengan NAZA adalah Narkotika (ganja, heroin / ”putaw”, kokain), Alkohol (minuman keras),  Amfetamin (misalnya : ekstasi,”shabu-shabu”,inex), Tembakau (rokok) serta zat adiktif lainnya,  yang menimbulkan keta-gihan dan ketergantungan.

2.    Mengkonsumsi NAZA akan mengakibat-kan gangguan pada sinyal penghantar saraf (neuro-transmitter) sel-sel saraf otak, sehingga pikiran, perasaan dan perilakunya atau akal sehatnya menjadi terganggu (error). Atau dengan kata lain NAZA mengakibatkan gangguan mental dan perilaku.

3.    Seseorang yang mengkonsumsi NAZA tidak lagi dapat membedakan mana yang mudharat dan mana yang manfaat, mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram, mana yang boleh dan yang tidak boleh, serta mana yang melanggar hukum dan yang tidak melanggar hukum.

4.  Secara umum gangguan mental dan perilaku akibat mengkonsumsi NAZA adalah sebagai berikut :
a.  Meninggalkan ibadah yang semula rajin
b.       Berbohong yang semula jujur
c.       Membolos yang semula rajin
d.       Meninggalkan rumah (minggat)
e.        Bergaul bebas (seks bebas/perzinaan)
f.         Menjual barang, mencuri, tindak kriminal
g.        Prestasi belajar merosot (drop out
h.        Melanggar disiplin yang semula taat
i.          Merusak barang-barang alat rumah tangga
j.         Mengakali dan melawan orangtua 
k.        Pemalas (enggan merawat diri)
l.          Suka mengancam, tindak kekerasan,berkelahi
m.      Sering mengalami kecelakaan lalu-lintas.

5.    Komplikasi medik yang terjadi pada NAZA antara lain penyakit jantung, paru, liver, ginjal, HIV/AIDS dan organ tubuh lainnya.

6.  Kematian pencandu NAZA terutama disebabkan karena overdosis, komplikasi medik, perkelahian dan kecelakaan / kecelakaan lalu-lintas.

7.    Untuk menghindari NAZA maka jangan mencoba-coba, sebab sekali mencoba bagaikan ikan kena pancing (kail) dan sukar melepaskan diri, yang pada gilirannya jatuh dalam ketergantungan dengan segala akibatnya.

8.    Hindari rokok, karena rokok adalah pintu pertama  ke NAZA; rokok termasuk zat adiktif (menimbulkan ketagihan/mental adiktif). Rokok sudah mendapat peringatan dari pemerintah.

9.    Oleh karena itu matikan rokok anda sebelum rokok mematikan anda.

10.   Kalau rokok saja sudah diperingatkan oleh pemerintah, maka sudah seharusnya alkohol (minuman keras) pun mendapat peringatan keras dari pemerintah. Alkohol    
       merupakan provokator bagi tindak kriminal (perkosaan, pembunuhan, kerusuhan dan   
       tindak kekerasan lainnya).

11.      Karena NAZA hukumnya haram, maka mencoba-coba tidak boleh, meskipun sedikit apalagi banyak.

12.      Orangtua hendaknya memantau per-kembangan / pergaulan putera-puterinya serta menanamkan sejak dini bahwa NAZA haram  sebagaimana babi hukumnya haram.

13.      Hati-hati dalam pergaulan dan memilih teman, sebab kebanyakan dari mereka yang mencoba-coba berawal dari pengaruh teman. Kalau anda bergaul dengan tukang kembang, ikut wangi; kalau bergaul dengan tukang ikan, ikut amis. 

14.      Jadikan diri anda bagaikan ikan di laut, air lautnya asin tetapi ikannya tidak.

15.      Prinsip berobat bagi mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi NAZA adalah berobat dan bertobat,  dengan metode sistem terpadu yaitu terapi medis, psikologis, sosial dan agama (bio-psiko-sosial-spiritual, WHO 1984).

16.      Segeralah berobat dan bertobat sebelum anda tertangkap atau maut menjemput.

17.      Untuk menghindari kekambuhan, hindari pergaulan dengan teman-teman pemakai, kalau timbul sugesti (craving) atau stres (frustasi) segera ke dokter jangan ke bandar.

18.   Hasil penelitian (Hawari, 2001) :
a.  Dark number = 10, artinya 1 orang pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) yang terdata terdapat 10 orang lainnya yang ada di masyarakat (tidak terdata).

b.       Angka kematian pada pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) karena over dosis mencapai 17,16%.

c.    Komplikasi medik pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”)  berupa kelainan paru (bronchitis, brocho-pneumonia) 53,37%; gangguan fungsi liver 55,10%; Hepatitis C 56,63%.

d.       Kekambuhan (Angka Rawat Inap Ulang) dari 2.400 pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) selama 2 tahun, yang kambuh 293 atau 12,21%.

e.       Dari 293 (12,21%) kekambuhan disebabkan karena :

-       pengaruh teman  171  (58,36%)
-       sugesti                   68  (23,21%)
-       stres, frustrasi        54  (18,43%)

f.        Hubungan antara kekambuhan dengan ketaatan beribadah :

-       rajin beribadah       20    (6,83%)
-       kadang-kadang       63  (21,50%)
-       tidak beribadah     210  (71,67%)


19.   Prinsip penanggulangan NAZA adalah (a) supply reduction (memberantas        
        peredaran NAZA) dan (b) demand reduction (tidak mengkonsumsi NAZA/say no to 
        NAZA).

20.   Pemerintah dan aparat hendaknya    menegakan hukum dengan tegas terhadap
       pelanggaran NAZA (penyelundup, produsen dan pengedar). Sebab, banyaknya
       dan mudahnya NAZA diperoleh menyebabkan kekambuhan..

21.    Terhadap pemakai / pencandu yang merupakan korban / pasien NAZA,
       hendaknya menjalani terapi dan rehabilitasi dengan sistem terpadu (bio-psiko-
       sosial-spiritual, WHO 1984).

22.    Metode ini telah diakui oleh PBB sebagai metode yang berhasil (Successful
      Intervention, Treatment and Aftercare Program), dipublikasikan oleh United
      Nations Office on Drugs and Crime, UN. New York, 2003.


“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (alkohol/minuman keras) dan judi : “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (Q.S. Al Baqarah, 2 : 219).

“Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”. (H.R. Abdullah bin Umar r. a.).

Tidak ada komentar:

Posting Komentar