INTERVENSI RELIGI
PENDERITA NAZA
(Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)
TINJAUAN PSIKORELIGI
Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater
Guru Besar Tetap FKUI
PENDAHULUAN
1. The Role of Religion in the Prevention, Treatment, and Rehabilitation of Addiction (H.
Clinebell, 1981)
2. Religion and Mental Health (WFMH, 1983)
3. Sehat terdiri dari : Fisik, Psikologik, Sosial dan Spiritual (WHO, 1984)
4. Religion, Suicide and Psychiatry (Kaplan & Saddock, 1991)
5. Religion, Clinical Examination of the Psychiatric Patients (Kaplan & Saddock, 1991)
6. Bio-psycho-social-spiritual (APA, 1992)
7. Religious Commitment and Health : “Religion may have actually been protective
rather than problem producing” (D.B. Larson, 1992)
8. Aspek Religius Pada Praktek Kedokteran (IDAJI, Yogyakarta, 1992).
9. Psychiatry and Religion : “Clinical Models of a Partnership” (APA, 1993)
10. Religion, Spirituality and Psychiatry (WPA, 1993)
11. DSM-IV : “Psychospiritual/Psychoreligious Problems” (APA, 1994)
12. Committee on Psychiatry and Religion (APA, 1995)
13. Religious Issues in Psychiatric Practice (AFPMH, Bandung, 1995)
14. Is the Knowledge of Religion Necessary for Psychiatrists ? (IDAJI, Surabaya, 1997)
15. Religion, Psychopathology and Substance Use and Abuse (Kedler, 1997)
16. Religious Issues in Psychiatric Practice (AFPMH, Bangkok, 1998)
17. Integration of Psychopharmaco-therapy, Psycho-therapy and Psychoreligious-
therapy in the Management of Drug Abuse Problem (Geneve,1999)
18. “Terapi medis saja tanpa doa dan zikir, tidaklah lengkap; sebaliknya doa dan
zikir saja tanpa terapi medis, tidaklah efektif “(Snyderman, 1996)
19. “Suatu saat kita para dokter selain menuliskan resep obat, juga akan menuliskan
doa dan zikir pada kertas resep sebagai pelengkap” (Matthews, 1996)
20. ”Prayer as Medicine” (Christy, 1998)
21. The Spiritual and Religion in the Treatment of Substance Abuse (Sierra & Vex, 2000)
INTERVENSI RELIGI (AGAMA)
a. “Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (alkohol / minuman keras) dan judi :
“Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan bebe- rapa manfaat bagi manusia,
tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya”. (Q.S. Al Baqarah, 2 : 219)
b. “Hai orang-orang yang beriman, sesungguhnya (meminum) khamar, berjudi
(berkorban untuk) berhala, mengundi mengundi nasib dengan panah, adalah
perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan - perbuatan
itu agar kamu mendapat keberuntungan” (Q.S. Al Maidah, 5 : 90)
c. ”Sesungguhnya setan itu bermaksud hendak menimbulkan permusuhan dan
kebencian di- antara kamu, lantaran (meminum) khamar dan berjudi itu
menghalangi kamu dari mengingat Allah dan sholat; maka berhentilah kamu (dari
mengerjakan pekerjaan itu)”. (Q.S. Al Maidah, 5 : 91)
d. ”Setiap zat, bahan atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan (akal
sehat) adalah khamar dan setiap khamar adalah haram” (H.R. Abdulah bin
Umar r. a.).
e. ”Malaikat Jibril datang kepadaku lalu berkata : “Hai Muhammad, Allah melaknat
minuman keras, pembuatnya, orang-orang yang mem-bantu membuatnya,
peminumnya, penerima/ penyimpannya, penjualnya, pembelinya, penyuguhnya
dan orang-orang yang mau disuguhinya”.
(H.R. Ahmad bin Hambal dari Ibnu ‘Abbas).
f. ”Berobatlah kalian, sesungguhnya Allah swt. Tidak mendatangkan penyakit kecuali
mendatangkan juga obatnya, kecuali penyakit tua” (H.R. At Tir-midzi)
g. ”Dan bila aku sakit, Dia-lah yang menyembuhkan” (Q.S. Asy Syu’araa, 26 : 80)
h. ”Katakanlah : Al Qur’an itu adalah petunjuk dan penawar (penyembuh) bagi
orang-orang yang beriman” (Q.S. Fushshilat, 41 : 44)
i. ”Aku mengabulkan permohonan orang yang men- doa, apabila berdoa kepada-Ku”
(Q.S. Al Baqarah, 2 : 186)
j. ”Setiap penyakit ada obatnya. Jika obat itu tepat mengenai sasarannya, maka
dengan izin Allah penyakit itu akan sembuh” (H.R. Muslim bin Ahmad)
TERAPI
1. Terapi Medik-Psikiatrik (Detoksifikasi)
2. Terapi Medik-Psikiatrik (Psikofarmaka)
3. Terapi Medik-Somatik
4. Terapi Psikiatrik/Psikologik/Konseling
5. Terapi Psikososial
6. Terapi Psikoreligius
7. Terapi Keluarga
Detoksifikasi Heroin (Putaw) :
a. Tanpa anestesi (pembiusan)
b. Tanpa substitusi (methadon, subutex dll yang sejenis)
c. Obat anti-psikotik
d. Obat anti-depresi
e. Anti nyeri (analgetika gol. NSAID)
Paradigma :
NAZA : Narkotika (Ganja, Heroin, Kokain) Alkohol Zat Adiktif (Gol. Amfetamin : ekstasi, “shabu-shabu”, inex, dll), dan rokok.
MATIKAN ROKOK ANDA
ATAU
ROKOK MEMATIKAN ANDA
NAZA DAN TURUNANNYA HARAM HUKUMNYA
(TERMASUK METHADON DAN SUBUTEX)
SEKALI MENCOBA IBARAT IKAN KENA PANCING
LIVE IS FOR TODAY, MAYBE NO TOMORROW
ONE DRINK IS TOO MANY, A THOUSAND TOO FEW
REHABILITASI
1. Rehabilitasi Medik
2. Rehabilitasi Psikiatrik/Psikologik
3. Rehabilitasi Psikososial
4. Rehabilitasi Psikoreligius
5. Rehabilitasi Fisik
6. Keterampilan
7. Forum Silaturahmi
8. Program Terminal (Re-entry Program)
9. Keluarga Sakinah
HASIL PENELITIAN
1. “Dark Number” = 10
2. Kelainan Paru (53,37%)
3. Kelainan Liver (55,10%)
4. Hepatitis C (56,63%)
5. HIV (33,3%)
6. Rawat Inap Ulang (Relapse) = 12,21%
7. Faktor Penyebab Kekambuhan (Relapse) :
a. Teman (53,36%)
b. Sugesti (23,21%)
c. Stres (18,34%)
8. Hubungan antara ketaatan beribadah dengan resiko kekambuhan :
a. Rajin beribadah, resiko 6,83%
b. Kadang-kadang beribadah, resiko 21,50%
c. Tidak beribadah, resiko 70,67%
KESIMPULAN
Intervensi terkini pada penanggulangan penderita ketergantungan NAZA meliputi 4 hal, yaitu :
1. Medik
2. Psikiatrik/Psikologik
3. Psikososial (Rehabilitasi)
4. Agama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar