Jumat, 18 Februari 2011

TERAPI (DETOKSIFIKASI) NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif) TANPA METHADON, SUBUTEX dan sejenisnya

TERAPI (DETOKSIFIKASI) NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol dan Zat Adiktif) TANPA METHADON, SUBUTEX dan sejenisnya

1.       Metode detoksifikasi ini berlaku tidak hanya untuk opiat (heroin/“putaw”) saja, melainkan juga berlaku untuk zat-zat lainnya seperti cannabis (ganja), kokain, alkohol (minuman keras), amphetamine (“shabu-shabu”, ekstasi, inex) dan zat adiktif lainnya.

2.       Penyalahgunaan/ketergantungan NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif) adalah termasuk bidang psikiatri, karena akibat NAZA ini menimbulkan gangguan mental dan perilaku. Hal ini disebabkan karena NAZA mengganggu sinyal penghantar saraf (sistem neuro-transmitter) dalam susunan saraf pusat (otak) yang mengganggu fungsi kognitif (alam pikiran dan memori), fungsi afektif (alam perasaan /mood) dan psikomotor (perilaku). Selain daripada itu pada penyalahguna sering dijumpai komplikasi medik misalnya kelainan pada paru, lever, jantung, ginjal dan organ tubuh lainnya.

3.       Sehubungan dengan butir (2) di atas maka terapi yang diberikan sifatnya holistik yang meliputi terapi medik, terapi psikiatrik/psikologik, sosial dan agama  (bio-psiko-sosial-spiritual, WHO 1984), yaitu :
a.       Terapi medik :
 - Diberikan jenis obat anti psikotik  yang ditujukan terhadap gangguan  sistem neuro-transmitter susunan saraf pusat (otak).
-       Diberikan pula analgetika non opiat (obat anti nyeri yang tidak mengandung opiat atau turunannya / golongan NSAID), tidak diberikan obat-obatan yang bersifat adiktif.
-       Diberikan obat anti depresi.
-       Bila ditemukan komplikasi pada organ   paru, lever dan lainnya, diberikan obat sesuai dengan kelainan dari organ tersebut (terapi somatik).
b.    Terapi psikiatrik/psikologik :
Selain diberikan obat di bidang psikiatri yaitu golongan anti psikotik dan anti depresi tersebut di atas, juga diberikan konsultasi psikiatrik / psikologik kepada yang bersangkutan dan keluarganya.
c.    Terapi Sosial :
Menjaga lingkungan dan pergaulan sosial. Kalau anda bergaul dengan tukang kembang, akan ikut wangi; tetapi kalau bergaul dengan tukang ikan akan ikut amis.
d.       Terapi agama, diberikan sesuai dengan keimanan masing-masing untuk menyadarkan bahwa NAZA haram hukumnya dari segi agama maupun UU. Prinsipnya adalah berobat dan bertobat sebelum ditangkap; berobat dan bertobat sebelum maut menjemput.

Berobat artinya :
-   Detoksifikasi (membuang racun).
-   Terapi Komplikasi Medik.
-   Terapi  terhadap  gangguan  sistem  neuro-transmitter susunan saraf pusat otak yang menyebabkan gangguan mental dan perilaku.

Bertobat artinya :
-        Mohon ampun kepada Allah swt.
-        Berjanji tidak akan mengulangi lagi mengkonsumsi NAZA karena NAZA hukumnya haram baik dari segi agama maupun UU.

4.       Metode detoksifikasi ini dapat dilakukan di rumah maupun di Rumah Sakit Umum.

a.       Bila dirawat di rumah selain obat yang harus diminum sesuai dengan petunjuk dokter, pasien tidak boleh keluar rumah, tidak boleh bertemu dengan teman, tidak menelpon dan menerima telpontidak boleh merokok dan dijaga oleh keluarga.

b.       Bila dirawat di Rumah Sakit selain obat yang harus diminum sesuai dengan petunjuk dokter; pasien harus ditunggu oleh keluarga untuk menjaga agar tidak ada teman atau orang lain yang menengok, agar dapat dicegah masuknya NAZA ke kamar pasien termasuk rokok.

Keuntungan dirawat di Rumah Sakit adalah pada pasien dapat dilakukan sekaligus pemeriksaan fisik, rontgen, EKG, laboratorium untuk menemukan adanya komplikasi medik, dan juga kunjungan dari agamawan.

5.  Metode detoksifikasi ini memakai sistem blok total (abstinentia totalis), artinya  
     pasien tidak boleh lagi menggunakan NAZA atau turunannya atau sintesanya     
    Untuk menghilangkan gejala putus zat (withdrawal symptoms/”sakaw”) diguna-
     kan obat-obat penawar, bukan pengganti/ substitusi (lihat butir 3a, terapi medis).

6.       Sehubungan dengan butir (5) tersebut di atas maka proses detoksifikasi yang  
       terjadi adalah sebagai berikut :

a.   Dengan terapi di atas pasien akan lebih banyak ditidurkan (bukan dibius).
b.   Gejala mental dalam bentuk disorientasi (mengigau,“ngeratak”, bicara     
    tidak nyambung, cadel dan sejenisnya) akan muncul bila pasien bangun, yang  
    kemudian ditidurkan lagi.
c.  Gejala putus zat (withdrawal symptoms/ ”sakaw”) akan hilang pada saat
    mulainya diberikan terapi medis tersebut di atas (lihat butir 3a). Gejala  
    disorientasi akan hilang pada hari ketiga atau keempat.
d.  Kesadaran penuh dicapai pada hari kelima atau keenam.
e.  Hasil test urin akan bersih dari NAZA mulai dari hari kelima hingga ketujuh  
    tergantung dari dosis, jenis atau kombinasi NAZA yang dipakai. Seringkali  
    dijumpai bahwa pasien tidak hanya menggunakan “putaw” saja melainkan juga  
    kombinasi dengan ganja, kokain, alkohol, “shabu-shabu”/ekstasi / inex, dll.
f.  Bila test urin negatif, maka proses detoksifikasi selesai, pasien boleh pulang
    dari rumah sakit dan selanjutnya berobat jalan atau mengi- kuti program pasca  
    detoksifikasi/ rehabilitasi Metode Prof. Dadang Hawari.

7.      Dengan metode detoksifikasi tersebut di atas dimana pasien dalam keadaan tertidur, tidak merasa kesakitan, sehingga lebih manusiawi penanganannya. Sekaligus metode ini mencapai tiga sasaran yaitu terapi medik, psikiatrik, sosial dan agama.

8.      Dengan metode detoksifikasi ini tidak menggunakan obat-obatan yang merupakan substitusi (pengganti) yang masih merupakan  sintesa atau turunan opiat, misalnya Methadon, Subutex, Tramadol, Tramal, Codein dan zat lainnya yang sejenis.

9.      Metode ini telah diakui oleh PBB sebagai metode yang berhasil (Successful Intervention, Treatment and Aftercare Programmes). Dipublikasikan oleh United Nations Office on Drugs and Crime (UN. New York, 2003).

“Hai  orang-orang  yang  beriman  sesungguhnya meminum khamar (minuman keras), berjudi, (berkorban untuk) berhala, mengundi nasib dengan panah, adalah perbuatan keji termasuk perbuatan setan. Maka jauhilah perbuatan-perbuatan itu agar kamu mendapat keberuntungan (Q.S. Al Maidah, 5 : 90).

“Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”. (H.R. Abdullah bin Umar r. a.).

Allah tidak menjadikan penyembuhanmu dengan apa yang diharamkan atas kamu” (H.R. Al Baihaqi). Penjelasan : yang haram tidak dapat dijadikan obat untuk menyembuhkan penyakit.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar