Senin, 17 Januari 2011

Kesehatan Mental Anak

Kesehatan Mental Anak

Peran keluarga sangat penting dalam upaya mengembangkan kesehatan mental anak. Perawatan orang tua yang penuh kasih sayang dan pendidikan tentang nilai-nilai kehidupan, baik agama maupun sosial budaya, yang diberikannya merupakan faktor yang kondusif untuk mempersiapkan anak menjadi pribadi dan anggota masyarakat yang sehat.

Syamsu Yusuf (Dosen UPI) dalam artikelnya yang berjudul ”Mengembangkan Kesehatan Mental Berbasis Keluarga” menyatakan bahwa agama memberikan petunjuk tentang tugas dan fungsi orang tua dalam merawat dan mendidik anak, agar dalam hidupnya berada dalam jalan yang benar, sehingga terhindar dari malapetaka kehidupan, baik di dunia ini maupun di akhirat kelak (kandungan al Quran, Surat at Tahrim:6). Rasulullah Saw. dalam salah satu hadisnya bersabda, “Setiap anak dilahirkan dalam keadaan fitrah (tauhiidulllah), karena orang tuanyalah anak itu menjadi Yahudi, Nasrani, atau Majusi” (H.R. Bukhari & Muslim, dalam Panitia Mudzakarah Ulama, 1988).

Berkenaan dengan peran keluarga (orang tua) dalam mendidik anak, Imam al Ghazali dalam Kitab Ikhtisar Ihyau Ulumuddin terjemahan Mochtar Rasjidi dan Mochtar Jahja (1966:189) mengemukakan bahwa anak merupakan amanat bagi orang tuanya, dia masih suci laksana permata, baik atau buruknya perkembangan anak, amat bergantung kepada baik atau buruknya pembiasaan yang diberikan kepadanya.

Keluarga merupakan aset yang sangat penting, individu tidak bisa hidup sendirian, tanpa ada ikatan-ikatan dengan keluarga. Begitu menurut fitrahnya, menurut budayanya, dan begitulah perintah Allah SWT. Keluarga memberikan pengaruh yang besar terhadap seluruh anggotanya sebab selalu terjadi interaksi yang paling bermakna, paling berkenan dengan nilai yang sangat mendasar dan sangat intim (Djawad Dahlan, dalam Jalaluddin Rahmat dan Muhtar Gandaatmaja, 1994:49).

Keluarga mempunyai peranan penting karena dipandang sebagai sumber pertama dalam proses sosialisasi (Uichol Kim & John W. Berry). Keluarga juga berfungsi sebagai transmitter budaya, atau mediator sosial budaya anak (Hurlock, 1956; dan Pervin, 1970).

Keluarga juga dipandang sebagai instansi (lembaga) yang dapat memenuhi kebutuhan insani (manusiawi), terutama kebutuhan bagi pengembangan kepribadiannya, dan pengembangan ras manusia. Jika mengaitkan peranan keluarga dengan upaya memenuhi kebutuhan individu, keluarga merupakan lembaga pertama yang dapat memenuhi kebutuhan tersebut. Melalui perawatan, dan perlakuan yang baik dari orang tua, anak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan dasarnya, baik fisik-bilogis, maupun sosiopsikologisnya.

Keluarga yang bahagia merupakan suatu hal yang sangat penting bagi perkembangan emosi para anggotanya (terutama anak). Kebahagiaan itu diperoleh apabila keluarga dapat memerankan fungsinya secara baik. Fungsi dasar keluarga adalah memberikan rasa memiliki, rasa aman, kasih sayang; dan mengembangkan hubungan yang baik di antara anggota keluarga. Hubungan cinta kasih dalam keluarga tidak sebatas perasaan, akan tetapi juga menyangkut pemeliharaan, rasa tanggung jawab, perhatian, pemahaman, respek, dan keinginan untuk menumbuhkembangkan anak yang dicintainya.

Keluarga yang hubungan antaranggotanya tidak harmonis, penuh konflik, atau gap communication, dapat mengembangkan masalah-masalah kesehatan mental (mental illness) bagi anak.

Fungsi keluarga
Mengkaji lebih jauh tentang fungsi keluarga ini, dapat dikemukakan bahwa secara sosiopsikologis, keluarga berfungsi sebagai:
(1) pemberi rasa aman bagi anak dan anggota keluarga lainnya;
(2) Sumber pemenuhan kebutuhan, baik fisik maupun psikis;
(3) Sumber kasih sayang dan penerimaan;
(4) Model pola perilaku yang tepat bagi anak untuk belajar menjadi anggota masyarakat yang baik;
(5) Pemberi bimbingan bagi pengembangan perilaku yang secara sosial dianggap tepat;
(6) Pembantu anak dalam memecahkan masalah yang dihadapinya dalam rangka menyesuaikan dirinya terhadap kehidupan;
(7) Pemberi bimbingan dalam belajar keterampilan, motor, verbal, dan sosial yang dibutuhkan untuk penyesuaian diri;
(8) Stimulator bagi pengembangan kemampuan anak untuk mencapai prestasi, baik di sekolah maupun di masyarakat;
(9) Pembimbing dalam mengembangkan aspirasi;
Dan (10) sumber persahabatan (teman bermain) anak, sampai cukup usia untuk mendapatkan teman di luar rumah, atau apabila persahabatan di luar rumah tidak memungkinkan.

Sedangkan dari sudut pandang sosiologis, fungsi keluarga itu dapat diklasifikasikan ke dalam fungsi-fungsi biologis, ekonomis, edukasi, sosialisasi, pro­teksi, rekreasi, dan religius (M.I. Soelaeman, 1978; Sudardja Adiwikarta, 1988; dan Melly S.S. Rifai, dalam Jalaluddin Rahmat dan Muhtar G., 1994).

Pengokohan penerapan nilai-nilai agama dalam keluarga merupakan landasan fundamental bagi perkembangan kondisi atau tatanan masyarakat yang damai dan sejahtera. Namun sebaliknya, apabila terjadi pengikisan atau erosi nilai-nilai agama dalam keluarga, atau juga dalam masyarakat, maka akan timbul malapetaka kehidupan yang dapat menjungkirbalikkan nilai-nilai kemanusiaan. Hal ini seperti diungkapkan oleh mantan Menteri Agama, Tarmizi Taher dalam ceramahnya yang berjudul Peace, Prosperity, & Religious Harmony in The 21 Century: Indonesian Muslim Perspectives (Perdamaian, Kesejahteraan, dan Kerukunan Ummat Beragama di Abad ke-21: Perspektif Seorang Muslim Indonesia) di Georgetown AS, “Akibat disingkirkannya nilai agama dalam kehidupan modern, kita menyaksikan semakin meluasnya kepincangan sosial, seperti merebaknya kemiskinan, dan gelandangan di kota-kota besar; mewabahnya pornografi dan prostitusi, HIV, dan AIDS; meratanya penyalahgunaan obat bius, kejahatan terorganisasi, pecahnya rumah tangga hingga mencapai 67% di negara-negara modern; kematian ribuan orang karena kelaparan di Afrika dan Asia di tengah melimpahnya barang konsumsi di bagian belahan dunia utara.”

Untuk menciptakan keluarga sebagai lingkungan yang kondusif bagi perkembangan mental yang sehat, suasana sosiopsikologis keluarga yang bahagia, khususnya perkembangan karakteristik pribadi anak yang saleh, agama Islam telah memberikan petunjuk atau rambu-rambu, yang di antaranya adalah sebagai berikut.
(1) Bangunlah keluarga itu dengan melalui pernikahan yang sah berdasarkan syariat atau ketentuan agama.
(2) Pernikahan itu hendaknya didasarkan kepada niat beribadah kepada Allah karena menikah adalah sunah Rasulullaah saw. (Annikaahu sunnatii famanlamyargobu ‘an sunnatii falaisa minnii = nikah adalah sunahku, barang siapa yang membenci nikah berarti dia bukan umatku). Dengan demikian, suami dan istri, atau orang tua dan anak adalah mitra dalam beribadah kepada Allah.
(3) Pada saat berhubungan suami-istri (jima’ atau bersenggama), berdoalah kepada Allah agar diberi anak yang terhindar dari godaan setan. Doa yang diajarkan Rasulullah adalah Bismillaahirrahmaanirrahiim, Allahumma jannibnasysyaithana, wajannibisysyaithana mimmaa razaqtanaa (dengan nama Allah, ya Allah jauhkan kami dari setan, dan jauhkanlah setan dari rezeki/anak yang Engkau berikan kepada kami).
(4) Perbanyaklah doa, Robbanaa hablanaa min azwaajinaa wa dzurriyyatinaa qurrota ‘ayun waj’alnaa lilmuttaqiina imaamaa (Ya Allah Tuhan kami, anugerahkanlah kepada kami dari pasangan-pasangan kami (suami/istri) dan keturunan kami yang membahagiakan mata hati kami, dan jadikanlah kami imam bagi orang-orang yang bertakwa). Doa lain yang sebaiknya di-dawam-kan dalam rangka memohon anak yang saleh adalah Rabbii hablii minashshaalihiin (Ya Tuhanku anugerahkanlah kepadaku anak-anak yang saleh).
(5) Pada saat istri mengandung, hendaknya melakukan beberapa amalan ibadah,
(a) membaca Alquran (selama sembilan bulan mengandung, bacalah Alquran dari mulai surat Al-Fatihah s.d. surat Annaas, jangan hanya membaca surat-surat tertentu saja);
(b) melaksanakan salat tahajud, dan memperbanyak doa setelahnya;
(c) memperbanyak sedekah atau infak;
dan (d) memperbanyak zikir kepada Allah, atau membaca kalimah tayyibah, seperti tasbih (subhaanallaah), tahmid (alhamdulillaah), takbir (Allaahu akbar), dan tahlil (laa ilaaha illallaah). Yang melakukan amalan ini bukan hanya istri, tetapi juga suami.
(6) Menciptakan pola pergaulan yang ma’ruf (baik atau harmonis) antara suami-sitri, atau orang tua-anak.
(7) Pada saat anak lahir, ucapkanlah kalimah tayyibah (minimal membaca tahmid); ada juga yang menyarankan untuk mengumandangkan (dengan suara yang lembut) azan pada telinga kanan anak dan iqomat pada telinga kirinya.
(8) Pada saat anak sudah berusia tujuh hari, lakukan akekah bagi anak, yaitu menyembelih kambing/domba jantan (bagi anak laki-laki dua ekor, dan bagi anak perempuan satu ekor), mencukur rambut anak (rambut ini ditimbang seperti menimbang emas, hasilnya dihargai dengan harga emas, kemudian uangnya dibagikan kepada fakir miskin atau yatim piatu); dan memberi nama yang baik kepada anak (nama adalah doa). Pada acara ini undanglah keluarga, kerabat, atau tetangga dekat untuk bersama-sama mensyukuri nikmat dari Allah.
(9) Pada saat anak sudah masuk usia taman kanak-kanak, didiklah mereka (melalui pengajaran, keteladanan, dan pembiasaan) tentang berbagai aspek kehidupan yang penting bagi perkembangan kepribadiannya yang mantap, seperti:
(a) mengajar rukun iman dan rukun Islam, mengajar dan membiasakan ibadah salat, memberikan contoh dalam membayar zakat atau infak, mengajar membaca Alquran, dan doa-doa;
(b) melatih dan memberi contoh tentang cara merawat kebersihan dan kesehatan diri dan lingkungan, mandi, gosok gigi, makan dan minum yang teratur, membuang sampah pada tempatnya, memelihara kebersihan dan kerapihan rumah;
(c) memberi contoh tentang bertutur kata yang sopan (sesuai dengan bahasa ibunya);
dan (d) mengajar dan memberi contoh, teladan tentang tata krama (etika) bergaul dengan orang lain.
(10) Bersikap tabah atau bersabar pada saat menghadapi masalah atau persoalan, karena dalam mengarungi kehidupan berkeluarga tidak steril atau tidak lepas dari masalah tersebut. Masalah-masalah yang mungkin dihadapi itu di antaranya sebagai berikut.
(a) Adanya perbedaan kebiasaan, keinginan, dan sikap-sikap antara suami dan istri. Apabila suami dan istri kurang memiliki sikap saling memahami dan menerima, maka hal tersebut dapat menjadi faktor pemicu pertengkaran atau perselisihan, sehingga iklim kehidupan keluarga dirasakan tidak harmonis (Sunda, awet rajet).
(b) Penghasilan suami yang kurang mencukupi kebutuhan keluarga.
(c) Minimnya biaya pendidikan dan kesehatan bagi anak.
(d) Penyakit salah seorang anggota keluarga yang tidak sembuh-sembuh dan memerlukan perawatan yang cukup mahal.
(e) Anak berperilaku nakal. (Sunda, baong, bedegong, basangkal).
(f) Terjadinya perceraian yang dapat menyebabkan dampak yang kurang baik terhadap kehidupan keluarga, terutama terhadap nasib masa depan anak.
(g) Suami atau istri berselingkuh (berzina), atau mengonsumsi narkotika dan obat-obatan terlarang (narkoba).
(h) Adanya sikap saling mendominasi antara suami dan istri.
(i) Salah seorang anggota keluarga mengalami gangguan/sakit jiwa.
(j) Suami-istri atau orang tua kurang memperhatikan pengamalan nilai-nilai agama di lingkungan keluarga.

Kesehatan mental
Terdapat banyak unsur keluarga yang berpengaruh terhadap perkembangan kesehatan mental anak. Keluarga memiliki pengaruh yang sangat berarti terhadap perkembangan kepribadian atau kesehatan mental anak (remaja). Unsur-unsur keluarga yang dipandang berpengaruh itu adalah menyangkut keberfungsian, dan perlakuan keluarga.
1. Keberfungsian keluarga. Seiring dengan perjalanan hidupnya yang diwarnai oleh faktor internal (kondisi fisik, psikis, dan moralitas para anggota keluarga), dan faktor eksternal (perubahan sosial budaya), maka masng-masing keluarga mengalami perubahan yang beragam. Ada keluarga yang semakin kokoh dalam menerapkan fungsinya (fungsional-normal), namun ada juga keluarga yang mengalami keretakan atau ketidakharmonisan (disfungsional-tidak normal).
2. Pola hubungan orang tua-anak (Sikap atau perlakuan orang tua terha­dap anak). Weiten dan Lioyd (1994:361) mengemukakan lima prinsip effective parenting, yaitu sebagai berikut.
(a) Menyusun standar (aturan perilaku) yang tinggi, namun dapat dipahami. Dalam hal ini anak diharapkan untuk berperilaku dengan cara yang tepat sesuai dengan usianya.
(b) Menaruh perhatian terhadap perilaku anak yang baik dan memberikan reward (ganjaran). Perlakuan ini perlu dilakukan sebagai pengganti dari kebiasaan orang tua pada umumnya, yaitu bahwa mereka suka menaruh perhatian kepada anak pada saat anak berperilaku menyimpang, namun membiarkannya ketika melakukan yang baik.
(c) Menjelaskan alasannya (tujuannya), ketika meminta anak untuk mengerjakan sesuatu.
(d) Mendorong anak untuk menelaah dampak perilakunya terhadap orang lain.
(e) Menegakkan aturan secara konsisten.

Pada uraian berikut dikemukakan beberapa hasil penelitian tentang pengaruh lingkungan keluarga terhadap kesehatan mental remaja.
(a) Robinson, Sheldon, dan Glueck (M. Arifin, 1978:130) mengemukakan ha­sil penelitiannya, yaitu bahwa delinquency menjadi gejala yang sangat penting dari keluarga yang retak (breakdown), yaitu yang mengalami disintegrasi, tekanan emosional, dan kematian orang tua atau cerai.
(b) Peck (Loree, 1970:144) telah meneliti tentang hubungan antara karakteristik emosional dan pola perlakuan keluarga dengan elemen-elemen struktur kepribadian remaja. ***

Tidak ada komentar:

Posting Komentar