Senin, 24 Januari 2011

MANAJEMEN KELUARGA SUKSES, BAHAGIA DAN BERKUALITAS


MANAJEMEN KELUARGA SUKSES, BAHAGIA
DAN BERKUALITAS


Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater

“Dan diantara tanda-tanda kekuasaan-Nya ialah Dia  yang menciptakan untukmu isteri/pasangan dari  jenismu   sendiri, supaya  kamu  cenderung merasa tenteram, dan dijadikan-Nya diantaramu rasa   kasih   dan   sayang.  Sesungguhnya  pada yang  demikian  itu benar-benar  terdapat tanda-tanda bagi kaum yang berpikir”
(Q.S. Ar Rum, 30 : 21).

“Dan segala sesuatu Kami ciptakan berpasang-pasangan supaya kamu mengingat akan kebe- saran Allah” (Q.S. Adz Dzariyat, 51 : 49).


Status Keluarga :

1.  Extended family (keluarga besar)

2. Nuclear family (keluarga inti)

3. Single parent  (orang tua tunggal)


Contoh keluarga di Amerika :

75% para suami selingkuh

40% para isteri selingkuh

5 tahun pertama dari 5 perkawinan, 3 berakhir dengan perceraian

70% perkawinan berakhir dengan perceraian

“Aku tidak meminta kepadamu sesuatu upahpun atas  seruan-Ku,  kecuali  kasih  sayang   dalam  Kekeluargaan” (Q.S. Asy Syura, 42 : 23).

Tujuan Perkawinan  :

1.  Terpenuhi kebutuhan kasih sayang, aman,
    tenang, tenteram dan terlindung.
2. Untuk memperoleh keturunan.
3. Menghindari perzinaan.
4. Mengikuti jejak Rasul : menikah (dan bukan
    poligami).



Sejarah Poligami

-           Kebiasaan bangsa Arab
-           Nabi monogami 25 tahun
-           Nabi poligami 5 tahun (darurat perang)
-           Nabi kembali monogami (sesudah turun  surah An Nisaa ayat 3 dan 129).
-           Nabi melarang menantunya (Syayidina Ali  melakukan poligami).

“…tetapi jika kamu takut tidak akan dapat berlaku adil, maka seorang saja…”
(Q.S. An Nisaa, 4 : 3 ).

“Dan kamu tidak akan dapat berlaku adil diantara perem-puan-perempuan  (isteri-isterimu)  walaupun kamu sangat ingin berbuat demikian,..” (Q.S. An Nisaa, 4 : 129).

Etika Perkawinan

Suami yang baik :
1.       Setia pada isterinya
2.       Tidak kasar terhadap isterinya
3.       Bertanggung-jawab terhadap keluarganya

Isteri yang baik :
1.       Loyal pada suaminya
2.       Hormat pada suaminya
3.       Melayani dan merawat suaminya.

LIMA BESAR PENYAKIT MENTAL MASYARAKAT

Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater

LIMA BESAR
PENYAKIT MENTAL
MASYARAKAT

Kemiskinan materi, kemiskinan iman dan kemiskinan informasi merupakan salah satu sebab keterpurukan bangsa. Masalah utama yang sedang dihadapi oleh masyarakat dan bangsa Indonesia adalah SDM yang kurang bermutu, serta ketidakpastian secara fundamental di bidang hukum, moral, norma dan etika kehidupan.

Dalam buku ini diuraikan Lima Besar Penyakit Mental Masyarakat yang merupakan pertanda SDM tidak berkualitas. Penyakit tersebut dikenal dengan istilah Mo-Limo yang merupakan singkatan dari Maling (Korupsi), Madon (Perzinaan), Main (Berjudi), Minum (Miras/Alkohol) dan Madat (Narkoba).

Dengan tuntunan wahyu Illahi yaitu mengutip ayat-ayat suci Al Qur'an dan hadits Nabi Muhammad saw., menjadikan kajian ilmiah Mo-Limo ini merupakan penyakit mental masyarakat yang sudah mendapat peringatan dari Allah swt. 1.500 tahun yang lalu; untuk itu manusia kembali diperingatkan dalam momentum introspeksi Idul Fitri.

Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater , adalah nama yang tidak asing lagi di kalangan pemerintahan, ilmuwan, agamawan maupun masyarakat awam. Seorang Guru Besar pada Fakultas Pascasarjana Universitas Indonesia. Beliau adalah pembicara baik di dalam maupun di luar negeri, ilmiah maupun populer mengenai masalah-masalah psikososial, sebagai narasumber di berbagai media cetak dan elektronik, tidak menjadikan kesibukannya terganggu untuk menjadi seorang da'i yang handal.

KONTROVERSI KONDOM

KONTROVERSI KONDOM

Kondom terbuat dari bahan latex (karet), bahan ini merupakan senyawa hidrokarbon dengan polimerisasi yang berarti mempunyai serat dan berpori-pori. Di samping itu karena proses pembuatan pabrik kondom juga memiliki lubang cacat mikroskopis atau “pinholes”.

Kondom Tidak 100% Aman

Beberapa data berikut ini kiranya dapat menyadarkan kita semua terhadap kontroversi kondom yang selama ini diperdebatkan :

1.      Penelitian yang dilakukan oleh Lytle, et. al. (1992) dari Division of Life Sciences, Rockville, Maryland, USA, membuktikan bahwa penetrasi kondom oleh partikel sekecil virus HIV/AIDS dapat terdeteksi.

2.      Penelitian yang dilakukan oleh Carey, et. al. (1992) dari Division of Pshysical Sciences, Rockville, Maryland, USA, menemukan kenyataan bahwa virus HIV dapat menembus kondom.  Kondom yang beredar di pasaran 30% bocor.

3.      Direktur Jenderal WHO, Hiroshi Nakajima (1993) menyatakan bahwa efektivitas kondom diragukan.

4.      Pernyataan J. Mann (1995) dari Harvard AIDS Institute  yang menyatakan bahwa tingkat keamanan kondom (bebas kebocoran) hanya 70%.

5.   Dalam konferensi AIDS Asia Pacific di Chiang Mai, Thailand (1995) dilaporkan bahwa 
      penggunaan kondom aman tidaklah benar.  Pori-pori kondom berdiameter 1/60 mikron
      dalam keadaan tidak meregang, sedangkan bila dalam   keadaan  meregang   pori-pori 
      tersebut  mencapai 10 kali lebih besar. Sementara  kecil-nya virus HIV berdiameter 1/250
      mikron. Dengan demikian jelas bahwa virus HIV dapat dengan leluasa menembus kondom.

6.      Laporan dari majalah Customer Reports (1995) menyatakan bahwa pemeriksaan dengan menggunakan elektron mikroskop dapat dilihat pori-pori kondom yang 10 kali lebih besar dari virus HIV (Rep. 1/11/95).

7.      Pernyataan dari M. Potts (1995) Presiden Family Health International, salah seorang pencipta kondom mengakui antara lain bahwa : “Kami tidak dapat memberitahukan kepada khalayak ramai sejauh mana kondom dapat memberikan perlindungan pada seseorang. Sebab, menyuruh mereka yang telah masuk ke dalam kehidupan yang memiliki resiko tinggi (seks bebas dan pelacuran) ini untuk memakai kondom, sama saja artinya dengan menyuruh orang yang mabuk memasang sabuk ke lehernya” (Rep. 12/11/95).

8.      Pernyataan dari V. Cline (1995), profesor psikologi dari Universitas Utah, Amerika Serikat, menegaskan bahwa memberi kepercayaan kepada remaja atas keselamatan berhubungan seksual dengan menggunakan kondom adalah sangat keliru. Jika para remaja percaya bahwa dengan kondom mereka aman dari HIV/AIDS atau penyakit kelamin lainnya, berarti mereka telah tersesatkan (Rep. 12/11/95).


9.     Pernyataan pakar AIDS, R. Smith (1995), setelah bertahun-tahun mengikuti ancaman AIDS dan penggunaan kondom, mengecam mereka yang telah menyebarkan “safe sex” dengan cara menggunakan kondom sebagai “sama saja dengan mengundang kematian”. Selanjutnya beliau mengetengahkan pendapat agar resiko penularan/penyebaran HIV/AIDS diberantas dengan cara menghindari hubungan seksual di luar nikah (Rep. 12/11/95).

10.   Di Indonesia pada tahun 1996 yang lalu kondom yang diimport dari Hongkong ditarik dari peredaran karena 50% bocor.

11.  Tingkat keamanan kondom (bebas kebocoran) di negara-negara berkembang rata-rata  hanya 70%. Kondom terbuat dari latex yang peka terhadap sinar (matahari dan lampu), oksigen dan kelembaban. Umur pakai kondom hanya 5 tahun. Dikhawatirkan, banyak kondom yang diimpor dari luar negeri sudah melewati batas waktunya. Penyimpanan yang tidak hati-hati dapat menyebabkan kondom berjamur, robek bahkan copot sama sekali. Kalau diamati, penyimpanan kondom di apotik-apotik yang sering diletakkan di bawah lampu neon. Keadaan bertambah gawat kalau penyimpanan di gudangnya kurang hati-hati atau kurang teliti misalnya diletakkan di lantai.
Namun terdapat fakta yang lebih memprihatinkan, yaitu orang umumnya membeli kondom justru di pinggir jalan. Dari berbagai penelitian di Indonesia menunjukkan orang membeli kondom di penjual rokok dan jamu atau kios obat kaki lima. Dari 10 orang petualang seks 3 orang kemungkinan tidak aman dari serangan HIV, karena itu seks yang aman adalah yang dilakukan hanya dengan pasangan yang sah (Lubis, F., 1996).

12.   Hasil penelitian yang dilakukan oleh Prof. Dr. Biran Affandi (2000) menyatakan bahwa tingkat kegagalan kondom dalam Keluarga Berencana mencapai 20%. Hasil penelitian ini mendukung pernyataan dari Prof. Dr. Haryono Suyono (1994) bahwa kondom dirancang untuk Keluarga Berencana dan bukan untuk mencegah virus HIV/AIDS. Kondom adalah untuk mencegah penetrasi sperma, bukan untuk mencegah penetrasi virus HIV/AIDS.
13.   Gereja Katholik (Vatikan) menyerukan kepada masyarakat  bahwa kondom tidak melindungi seseorang dari ketularan virus HIV. Selanjutnya sebagaimana yang dikemukakan oleh Kim Barnes (2003) dari BBC London, menyatakan bahwa cara yang terbaik agar terhindar dari virus HIV/AIDS adalah abstinentia, yaitu tidak mengadakan hubungan seksual di luar nikah.

14.   Alfonso Lopez Trujillo (2003) seorang cardinal senior dari Vatikan menyatakan bahwa virus HIV dapat menembus dinding kondom. Kecilnya virus HIV 1/450 lebih kecil dari sperma. Sperma saja masih bisa menembus lapisan kondom, apalagi virus HIV.

15.  Gordon Wambi (2003) seorang aktivis AIDS menyatakan ketidaksetujuannya pemakaian kondom. Hal ini sesuai dengan Vatican’s Pontifical Council for Family yang menyerukan kepada pemerintah agar tidak menganjurkan pemakaian kondom kepada rakyatnya; kampanye kondom sama saja resikonya dengan kampanye rokok, bahayanya sama.

16.   Sejak kondom mudah diperoleh penyebaran HIV/AIDS menjadi melesat dengan pesat, disimpulkan bahwa kondom membantu penularan penyebaran HIV/AIDS, demikian dikemukakan oleh Archbishop of Nairobi (Raphael Ndingi Nzeki, 2003).

 17.   Selanjutnya gereja Katholik menganjurkan kepada salah satu pasangan suami-istri yang  
       terinfeksi untuk tidak menggunakan kondom, sebab virus HIV bisa menembusnya dan
       menulari pasangannya yang lain. Dewasa ini dunia (2003) sedang menghadapi global
       pandemic HIV/AIDS yang telah menewaskan lebih dari 20 juta orang dan menginfeksi 42
       juta.


 18.    Berita terbaru datang dari Washington diberitakan oleh Associated Press (AP) yang dikutip oleh koran Tempo (12 November 2005), yang menyebutkan ada peringatan dari Food and Drug Administrations (FDA) perihal mengenai peringatan pada kemasan kondom. FDA mengharapkan dalam kemasan kondom tertera peringatan bahwa kondom hanya sedikit efektif mencegah penyebaran penyakit seksual yang menular seperti virus herpes genitalis, virus papilloma  dan virus HIV/AIDS. Kondom adalah untuk mencegah penetrasi sperma, bukan untuk mencegah penetrasi virus HIV/AIDS.
 

"Dan janganlah kamu mendekati zina, sesungguhnya zina itu perbuatan keji dan sejahat-jahat perjalanan serta terkutuk" (Q.S. Al Israa', 17 : 32).

“Sesungguhnya yang mengada-adakan kebohongan, hanyalah orang-orang yang tidak beriman kepada ayat-ayat Allah dan itulah orang-orang pendusta(Q.S. An Nahl, 16 : 105).

“Apabila perzinaan sudah meluas di masyarakat dan dilakukan secara terang-terangan (dianggap biasa),maka infeksi dan penyakit mematikan yang sebelumnya tidak terdapat pada nenek-moyangnya, akan menyebar diantara mereka”. (H.R. Ibn Majah, Al Bazzar dan Baihaqi).

KONSEP AGAMA (ISLAM) MENANGGULANGI NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)

Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, psikiater

KONSEP AGAMA (ISLAM)
MENANGGULANGI NAZA
(Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)

 Bagaimanakah konsep agama (Islam) pada prevensi, terapi dan rehabilitasi NAZA yang rasional dan religius dibahas secara rinci dalam buku ini. Rujukan ayat-ayat dan hadis dalam buku ini menunjukkan bahwa sesungguhnya ajaran-ajaran Tuhan itu adalah suatu peringatan (Q.S. 80 : 11) bagi para orangtua sebagai penanggungjawab yang akan dimintai pertanggungjawabannya dalam mendidik anak/remaja (H.R. Bukhari Muslim).

Dengan memahami isi buku ini diharapkan para orangtua dapat melakukan upaya-upaya prevensi, terapi dan rehabilitasi; agar anak/remaja dapat dicegah mengkonsumsi NAZA, dan memberikan terapi dan rehabilitasi manakala anak/remaja terlanjur terlibat dalam penyalahgunaan/ketergantungan NAZA. Setelah membaca buku ini diharapkan para orangtua tidak menjadi panik dan putus asa dalam menghadapi anak/remaja yang menjadi “korban/penderita” NAZA; karena sesungguhnya dibalik kesukaran itu ada kemudahan, berusaha (berobat) dengan memohon pertolongan Allah swt. (Q.S. 94 : 5-8).

Prof. Dr. dr. H. Dadang Hawari, Psikiater, adalah nama yang tak asing lagi di kalangan ilmuwan, pemerintahan, agamawan, maupun masyarakat awam. Seorang Guru Besar Tetap pada Fakultas Kedokteran Universitas Indonesia yang selama lebih dari 30 tahun menggeluti bidang NAZA yang merupakan ancaman nasional. Selain daripada itu beliau juga dikenal sebagai da'i, salah seorang pelopor yang mengintegrasikan ilmu kedokteran (khususnya ilmu kedokteran jiwa/kesehatan jiwa) dengan agama.

KIAT MENGHINDARI NARKOBA/NAZA (Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)


KIAT MENGHINDARI
NARKOBA/NAZA
(Narkotika, Alkohol & Zat Adiktif)


1.    Yang dimaksud dengan NAZA adalah Narkotika (ganja, heroin / ”putaw”, kokain), Alkohol (minuman keras),  Amfetamin (misalnya : ekstasi,”shabu-shabu”,inex), Tembakau (rokok) serta zat adiktif lainnya,  yang menimbulkan keta-gihan dan ketergantungan.

2.    Mengkonsumsi NAZA akan mengakibat-kan gangguan pada sinyal penghantar saraf (neuro-transmitter) sel-sel saraf otak, sehingga pikiran, perasaan dan perilakunya atau akal sehatnya menjadi terganggu (error). Atau dengan kata lain NAZA mengakibatkan gangguan mental dan perilaku.

3.    Seseorang yang mengkonsumsi NAZA tidak lagi dapat membedakan mana yang mudharat dan mana yang manfaat, mana yang baik dan mana yang buruk, mana yang halal dan mana yang haram, mana yang boleh dan yang tidak boleh, serta mana yang melanggar hukum dan yang tidak melanggar hukum.

4.  Secara umum gangguan mental dan perilaku akibat mengkonsumsi NAZA adalah sebagai berikut :
a.  Meninggalkan ibadah yang semula rajin
b.       Berbohong yang semula jujur
c.       Membolos yang semula rajin
d.       Meninggalkan rumah (minggat)
e.        Bergaul bebas (seks bebas/perzinaan)
f.         Menjual barang, mencuri, tindak kriminal
g.        Prestasi belajar merosot (drop out
h.        Melanggar disiplin yang semula taat
i.          Merusak barang-barang alat rumah tangga
j.         Mengakali dan melawan orangtua 
k.        Pemalas (enggan merawat diri)
l.          Suka mengancam, tindak kekerasan,berkelahi
m.      Sering mengalami kecelakaan lalu-lintas.

5.    Komplikasi medik yang terjadi pada NAZA antara lain penyakit jantung, paru, liver, ginjal, HIV/AIDS dan organ tubuh lainnya.

6.  Kematian pencandu NAZA terutama disebabkan karena overdosis, komplikasi medik, perkelahian dan kecelakaan / kecelakaan lalu-lintas.

7.    Untuk menghindari NAZA maka jangan mencoba-coba, sebab sekali mencoba bagaikan ikan kena pancing (kail) dan sukar melepaskan diri, yang pada gilirannya jatuh dalam ketergantungan dengan segala akibatnya.

8.    Hindari rokok, karena rokok adalah pintu pertama  ke NAZA; rokok termasuk zat adiktif (menimbulkan ketagihan/mental adiktif). Rokok sudah mendapat peringatan dari pemerintah.

9.    Oleh karena itu matikan rokok anda sebelum rokok mematikan anda.

10.   Kalau rokok saja sudah diperingatkan oleh pemerintah, maka sudah seharusnya alkohol (minuman keras) pun mendapat peringatan keras dari pemerintah. Alkohol    
       merupakan provokator bagi tindak kriminal (perkosaan, pembunuhan, kerusuhan dan   
       tindak kekerasan lainnya).

11.      Karena NAZA hukumnya haram, maka mencoba-coba tidak boleh, meskipun sedikit apalagi banyak.

12.      Orangtua hendaknya memantau per-kembangan / pergaulan putera-puterinya serta menanamkan sejak dini bahwa NAZA haram  sebagaimana babi hukumnya haram.

13.      Hati-hati dalam pergaulan dan memilih teman, sebab kebanyakan dari mereka yang mencoba-coba berawal dari pengaruh teman. Kalau anda bergaul dengan tukang kembang, ikut wangi; kalau bergaul dengan tukang ikan, ikut amis. 

14.      Jadikan diri anda bagaikan ikan di laut, air lautnya asin tetapi ikannya tidak.

15.      Prinsip berobat bagi mereka yang sudah terlanjur mengkonsumsi NAZA adalah berobat dan bertobat,  dengan metode sistem terpadu yaitu terapi medis, psikologis, sosial dan agama (bio-psiko-sosial-spiritual, WHO 1984).

16.      Segeralah berobat dan bertobat sebelum anda tertangkap atau maut menjemput.

17.      Untuk menghindari kekambuhan, hindari pergaulan dengan teman-teman pemakai, kalau timbul sugesti (craving) atau stres (frustasi) segera ke dokter jangan ke bandar.

18.   Hasil penelitian (Hawari, 2001) :
a.  Dark number = 10, artinya 1 orang pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) yang terdata terdapat 10 orang lainnya yang ada di masyarakat (tidak terdata).

b.       Angka kematian pada pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) karena over dosis mencapai 17,16%.

c.    Komplikasi medik pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”)  berupa kelainan paru (bronchitis, brocho-pneumonia) 53,37%; gangguan fungsi liver 55,10%; Hepatitis C 56,63%.

d.       Kekambuhan (Angka Rawat Inap Ulang) dari 2.400 pencandu NAZA jenis opiat (heroin, “putaw”) selama 2 tahun, yang kambuh 293 atau 12,21%.

e.       Dari 293 (12,21%) kekambuhan disebabkan karena :

-       pengaruh teman  171  (58,36%)
-       sugesti                   68  (23,21%)
-       stres, frustrasi        54  (18,43%)

f.        Hubungan antara kekambuhan dengan ketaatan beribadah :

-       rajin beribadah       20    (6,83%)
-       kadang-kadang       63  (21,50%)
-       tidak beribadah     210  (71,67%)


19.   Prinsip penanggulangan NAZA adalah (a) supply reduction (memberantas        
        peredaran NAZA) dan (b) demand reduction (tidak mengkonsumsi NAZA/say no to 
        NAZA).

20.   Pemerintah dan aparat hendaknya    menegakan hukum dengan tegas terhadap
       pelanggaran NAZA (penyelundup, produsen dan pengedar). Sebab, banyaknya
       dan mudahnya NAZA diperoleh menyebabkan kekambuhan..

21.    Terhadap pemakai / pencandu yang merupakan korban / pasien NAZA,
       hendaknya menjalani terapi dan rehabilitasi dengan sistem terpadu (bio-psiko-
       sosial-spiritual, WHO 1984).

22.    Metode ini telah diakui oleh PBB sebagai metode yang berhasil (Successful
      Intervention, Treatment and Aftercare Program), dipublikasikan oleh United
      Nations Office on Drugs and Crime, UN. New York, 2003.


“Mereka bertanya kepadamu tentang khamar (alkohol/minuman keras) dan judi : “Pada keduanya itu terdapat dosa besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya (Q.S. Al Baqarah, 2 : 219).

“Setiap zat, bahan, atau minuman yang dapat memabukkan dan melemahkan akal sehat adalah khamar dan setiap khamar adalah haram”. (H.R. Abdullah bin Umar r. a.).